Wahai Suami, Jangan Abaikan Hak Istrimu!
Wahai Suami, Jangan Abaikan Hak Istrimu!

Seorang suami memiliki kewajiban dalam memenuhi hak-hak istrinya. Rasulullah menjelaskan bahwa hak-hak tersebut meliputi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan. Hal ini menjadi tanggung jawab utama seorang suami, sebagaimana sabda beliau ,


"Engkau wajib memberikan makan kepada istrimu sebagaimana engkau makan, memberikan pakaian sebagaimana engkau berpakaian, dan jangan memukul wajahnya atau menjelek-jelekkan dirinya."

(HR Abu Dawud no. 2142)

 

Hak Sandang, Pangan, dan Papan

Hak pertama yang wajib dipenuhi adalah sandang, pangan, dan papan. Seorang suami harus bekerja keras untuk memastikan keluarganya terpenuhi kebutuhannya. Jika seorang suami malas atau lalai dalam memberikan nafkah, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat. Allah berfirman dalam Al-Qur'an,


"Tempatkanlah mereka (istri-istri yang diceraikan) di tempat tinggalmu sesuai dengan kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka."

(QS At-Thalaq: 6)

 

Lihatlah! Di ayat atas ini dalam keadaan perceraian, suami tetap wajib memenuhi hak-hak istrinya selama masa iddah. Kebutuhan ini mencakup tempat tinggal yang layak sesuai kemampuan finansial, tanpa menyusahkan atau merendahkan martabat sang istri.

 

Larangan Menganiaya dan Menjelekkan Istri

Rasulullah melarang keras tindakan kekerasan terhadap istri, baik secara fisik maupun verbal. Beliau bersabda,


"Janganlah memukul wajah istrimu, jangan menjelek-jelekkan dia, dan jangan meninggalkan kewajibanmu terhadapnya."

(HR Muslim no. 1218)

 

Seorang suami yang pernah berbuat zalim kepada istrinya, seperti memukul atau berkata kasar, hendaknya segera meminta maaf sebelum datangnya hari kiamat. Pada hari itu, istri memiliki hak untuk menuntut suaminya atas segala kezaliman yang dilakukan.

 

Kewajiban Menafkahi

Allah berfirman,

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan."

(QS At-Thalaq: 7)

 

Merujuk dari ayat ini bahwa nafkah harus diberikan sesuai dengan kemampuan suami. Namun, banyak suami yang bersikap pelit terhadap istrinya, meskipun ia mampu. Sebaliknya, ada pula yang bergantung pada penghasilan istri dan lalai memberikan nafkah. Perilaku ini tidak dibenarkan dalam Islam.

 

Menghargai, Memuliakan, dan Mencintai Istri

Islam memerintahkan para suami untuk menghargai, memuliakan, dan mencintai istri mereka. Nabi bersabda,

 

"Ittaqullaha finnisa"

“Bertakwalah kalian kepada Allah dalam menjaga perempuan (istri).”

(HR At-Tarmizi, Abu Daud, ibn Hiban, ibn Majah, Addarimi)

 

Pernikahan bukanlah hubungan yang sembarangan, melainkan sebuah ikatan yang amanah dari Allah . Rasulullah mengingatkan, seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan amanah Allah , yang menjadikan perempuan itu halal baginya melalui kalimatullah (perkataan Allah). Allah berfirman,

 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

"Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mempusakai perempuan dengan jalan paksa. Dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak."

(QS An-Nisa: 19)

 

Dari ayat ini suami harus memperlakukan istri dengan baik. Bahkan, jika seorang suami tidak menyukai sifat tertentu dari istrinya, ia diminta untuk bersabar karena bisa jadi ada kebaikan yang tersembunyi di baliknya.

 

Mahar adalah Hak Istri

Islam menetapkan bahwa mahar adalah hak istri. Mahar yang diberikan kepada istri saat akad nikah adalah miliknya sepenuhnya. Tidak boleh bagi seorang suami mengambil kembali mahar yang telah diberikan, kecuali jika sang istri melakukan dosa besar seperti zina.

Allah mengingatkan, seorang suami harus berhati-hati dalam menggunakan harta istrinya. Tidak halal bagi suami memanfaatkan harta istri tanpa izinnya, termasuk mahar atau pemberian lainnya.

 

Bergaul dengan Istri Secara Baik

Allah memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istri mereka secara baik. Dalam ayat yang sama (QS An-Nisa: 19), kata ‘asyiruuhunna bil ma’ruf menekankan agar suami memperlakukan istrinya dengan baik, berbicara dengan kata-kata yang lembut, dan memanggilnya dengan nama yang baik.

Rasulullah memberikan teladan terbaik dalam memperlakukan istri. Beliau pernah memanggil Aisyah radhiyallahu 'anha dengan panggilan kasih sayang, seperti "Humaira" (wahai yang pipinya kemerah-merahan). Beliau juga tidak pernah mencela makanan yang disajikan oleh istri-istrinya, menunjukkan sikap penghargaan dan cinta kasih. Rasulullah bersabda,

 

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku."

(HR Tirmidzi)

 

Larangan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Islam melarang kekerasan terhadap istri. Rasulullah mengingatkan agar suami tidak mencela atau memukul istrinya. Beliau memberi teladan kasih sayang dan kesabaran dalam menghadapi kekurangan istri. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah perbuatan yang terlarang, dan seorang suami harus memahami hak dan kewajibannya dalam pernikahan.

 

Pendidikan Hak dan Kewajiban dalam Pernikahan


"Banyak orang yang memahami etika pekerjaan, 

tetapi tidak memahami hak pasangan mereka. "


Oleh karena itu, pendidikan tentang kehidupan rumah tangga seharusnya menjadi bagian dari kurikulum pendidikan, sehingga pasangan suami istri dapat membangun keluarga yang harmonis.

Seorang istri memiliki hak atas suaminya, termasuk hak untuk dijaga agamanya, dididik, dan diarahkan menuju ketaatan kepada Allah . Namun, dalam kehidupan rumah tangga, sering kali perhatian suami lebih terfokus pada penampilan fisik istrinya. Ada suami yang rela mengeluarkan biaya besar untuk membelikan pakaian, alat kecantikan, dan perawatan tubuh bagi istrinya. Bahkan, mereka mengikutsertakan istri dalam kegiatan kebugaran seperti fitness. Semua itu dilakukan demi menjaga penampilan fisik istri agar menarik.

Akan tetapi, ada hal yang lebih penting daripada fisik, yaitu ruh. Jasad tanpa ruh hanyalah bangkai, meskipun cantik. Maka, wahai para suami, selain memperhatikan fisik, engkau juga memiliki kewajiban untuk menjaga dan membimbing istrimu agar selamat melewati shirath yang terbentang di atas neraka menuju surga. Jangan hanya mengajak istrimu rekreasi ke pusat perbelanjaan atau tempat hiburan, tetapi juga bimbinglah dia menuju kebaikan. Ajaklah istrimu menghadiri kajian, belikan buku-buku yang bermanfaat, dan carikan teman-teman yang salehah untuknya. Allah berfirman,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak pernah durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."

(QS At-Tahrim: 6)

 

Kelak, di akhirat, seorang istri dapat menggugat suaminya di hadapan Allah . Seorang tabiin, Amru bin Qais, pernah berkata,

"Sungguh seorang istri akan menggugat suaminya pada hari kiamat. Dia akan berkata, 'Ya Allah, suamiku tidak pernah mengajariku agama, tidak pernah membimbingku. Dia hanya sibuk mencari nafkah, membelikan rumah, pakaian, dan makanan, tetapi tidak pernah mengenalkanku kepada-Mu.'"

Maka, jangan hanya merasa cukup dengan memenuhi kebutuhan duniawi istrimu. Jadilah pemimpin yang bertanggung jawab, seperti yang Allah perintahkan,


الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan."

(QS An-Nisa: 34)


Kewajiban Menutup Aurat

Perintah untuk membimbing istri juga termasuk mengingatkan mereka agar menjaga auratnya. Allah berfirman,


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

(QS Al-Ahzab: 59)

 

Jika seorang suami membiarkan istrinya keluar tanpa menutup aurat atau tidak peduli terhadap urusan agama, maka kelak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian tersebut. 


"Allah mensyariatkan hijab 
bukan untuk menyusahkan perempuan, 
tetapi untuk menjaga kehormatan 
dan memuliakan mereka."

 

Hak di Ranjang

Rasulullah pernah memberikan arahan kepada Abdullah bin Amr bin Ash yang terlalu sibuk dengan ibadah hingga melupakan istrinya. Beliau bersabda,


"Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atasmu, keluargamu memiliki hak atasmu, dan istrimu memiliki hak atasmu. Maka, penuhilah hak-hak mereka."

(HR Bukhari dan Muslim)

 

Tujuan pernikahan adalah menjaga pandangan dan memelihara kehormatan. Maka, seorang suami tidak boleh mengabaikan kebutuhan istrinya, baik fisik maupun emosional. Jangan hanya memikirkan kepuasan diri sendiri, tetapi perhatikan juga kebutuhan istrimu. Suami yang tidak memenuhi hak istrinya di ranjang berdosa. Begitu pun seorang istri menolak ajakan suaminya tanpa alasan yang syar’i, dia akan dilaknat oleh para malaikat hingga waktu Subuh. Allah juga menjelaskan tentang suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya,


لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Bagi orang-orang yang bersumpah tidak menggauli istrinya, mereka diberi waktu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (rujuk), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Namun, jika mereka memutuskan untuk bercerai, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

(QS Al-Baqarah: 226-227)

 

Wahai para suami ...

Penuhilah kewajibanmu terhadap istri dengan baik. Jangan hanya menjadi "mesin pencari uang," tetapi jadilah pemimpin yang membimbing istri menuju ketaatan kepada Allah . Ajarkanlah agama, arahkan dia kepada kebaikan, dan penuhi hak-haknya. Ingatlah, kelak di akhirat, setiap suami akan dimintai pertanggungjawaban atas keluarganya. Semoga Allah memberikan kemudahan kepada kita, para suami, untuk menjalankan amanah ini dengan baik. Barakallahu fiikum.



(Sumber tulisan diambil dari kajian: Suami... Kau Akan Digugat Istrimu Kelak di Akhirat - Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. Live di Studio Syafiq Riza Basalamah Official. Sabtu, 29 Rajab 1442 H / 13 Maret 2021 M)