(Fulan)
JAWABAN
Segala pujian hanya milik Allah, Dzat yang secara tegas melarang segala bentuk hal-hal yang mengarahkan kepada keburukan.
Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad yang memerintahkan agar umatnya menjaga diri dari fitnah lawan jenis.
Amma ba'du
Allah azza wajalla berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
"Dan jangan sekali-kali kalian mendekati perbuatan zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isra' : 32).
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa'diy rahimahullahu mengatakan,
إنما يستفحش في الشرع والعقل, والفطر, لتضمنه التجري على الحرمة في حق الله, وحق المرأة, وحق أهلها, أو زوجها, وإفساد الفراش, واختلاط الأنساب وغير ذلك من المفاسد.
"Dilarangnya perbuatan zina terlebih zina karena syariat, akal, dan fitrah memang menanggap hal tersebut buruk. Karena terkandung banyak sekali pelanggaran di dalamnya yaitu terhadap hak Allah, hak wanita, hak keluarga wanita, hak suami wanita jika wanita yang berzina telah bersuami, tercampurnya nasab, dan banyak keburukan lain." (Tafsir As Sa'diy)
Dari sinilah (karena penjagaan Islam terhadap perkara nasab) maka ada larangan menikahi wanita yang sedang hamil. Baik hamil dari suami sebelumnya atau hamil dari perzinaan (naudzubillah).
Adapun yang berkaitan dengan pertanyaan penanya, meski jawaban dari kami dari pendapat para ulama yang kami pilih adalah sama (tidak ada beda antara hamil disebabkan suami sebelumnya atau hamil dengan sebab zina). Akan tetapi perlu kami ketengahkan tentang keburukan zina sebagai bentuk saling menasihati dalam kebaikan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullahu pernah menjawab,
الحامل من الزنا أو من غير الزنا، لا يجوز العقد عليها حتى تطهر، لقول النبي ﷺ، بل لقول الله : وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ [الطلاق:4]، ولقول النبي ﷺ ينهانا: من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسقي ماءه زرع غيره، يعني: منيه، زرع غيره يعني حمل غيره.
"Wanita yang hamil dari zina atau bukan, tidak boleh dinikahi sampai ia melahirkan. Berdasarkan firman Allah ta'ala,
وَأُوْلاتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
"Dan wanita-wanita yang mengandung maka iddahnya adalah sampai ia melahirkan."
(QS. Ath Thalaq:4)
Dan juga sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallama,
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
"Tidak halal bagi yang mengaku beriman kepada Allah dan hari akhir untuk memancarkan airnya di tempat bercocok tanam saudaranya."
(HR. Abu Dawud 2158)"
(Fatwa dikutip dari binbaz.org.sa)
Maka, pendapat yang dipilih adalah larangan menikahi wanita hamil dengan sebab apapun dan oleh yang menghamili atau bukan.
Wallahu a'lam
Disusun & Dipublikasikan Oleh Tim Ilmiah Elfadis
Rabu, 23 Rabiul Akhir 1442H / 9 Desember 2020
Follow dan support akun kami :
🌏 Web | lorongfaradisa.or.id - http://www.syafiqrizabasalamah.net/
🖥 Youtube : https://www.youtube.com/LorongFaradisa
🌐 Telegram : https://t.me/lorongfaradisaofficial
📱 Instagram : Instagram.com/elfadis__
📘 Facebook : facebook.com/lorongfaradisa.
___
Share agar lebih bermanfaat