Adakalanya hewan disembelih secara syari, namun di tempat yang di dalamnya biasa digunakan sebagai perayaan sesembahan selain Allah atau peribadahan kepada selain Allah. Maka Islam melarang hal demikian, sebagai bentuk antisipasi dan berlepas diri dari segala hal yang bersinggungan dengan kesyirikan.
Larangan Beribadah di Tempat Yang Di Dalamnya Terdapat Peribadahan Kepada Selain Allah
Berkurban adalah bentuk ketundukan seorang hamba atas setiap perintah Alah. Sehingga menujukannya kepada selain-Nya merupakan kesyirikan yang nyata.
Allah azza wajalla berfirman (yang artinya),
โJanganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.โ (QS. At Taubah : 108).
Maka melaksanakan prosesinya di tempat kesyirikan akan menodai kesucian ibadah kurban itu sendiri.
Nabi Memastikan Terlebih Dahulu Tempat Penyembelihan Kurban
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3313, Nabi Muhammad shallallahu โalaihi wasallama terlebih dahulu memastikan tempat penyembelihan hewan agar bersih dari kemungkinan di dalamnya terdapat peribadahan kepada berhala atau berhala itu sendiri. Ini menunjukkan perhatian dan penjagaan Nabi shallallahu โalaihi wasallama agar syariat Allah tidak ternoda dengan kesyirikan.
Disusun & Dipublikasikan Oleh Tim Ilmiah Elfadis
Senin, 26 Jumada Ats Tsaniyah 1442 H / 8 Februari 2021
Follow dan support akun kami :
๐ Web : https://lorongfaradisa.or.id/
: http://www.syafiqrizabasalamah.net/
๐ฅ Youtube : https://www.youtube.com/LorongFaradisa
๐ Telegram : https://t.me/lorongfaradisaofficial
๐ฑ Instagram : https://www.instagram.com/elfadis__/
๐ Facebook : https://www.facebook.com/lorongfaradisa
___
Share agar lebih bermanfaat