Demi Green Card Aku Rela Menikahinya
Demi Green Card Aku Rela Menikahinya

Pernikahan merupakan ibadah, bukanlah permainan yang dapat dimainkan oleh siapa pun. Menikah adalah bagian dari sunnah para Nabi dan Rasul. Sungguh sangat disayangkan, jika ada segelitir orang melangsungkan pernikahan bukan untuk ibadah. Ia melakukan akad nikah demi mendapatkan keuntungan dunia. Sehingga mereka tidak perlu melakukan tugasnya sebagai seorang suami maupun seorang istri. Pernikahan berlangsung hanya sebatas formalitas di depan hukum, hanya tertera di secarik kertas bahwa ia telah melangsungkan pernikahan. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait fenomena ini?

 

Majlis Eropa (perkumpulan para ulama eropa) dan Majma’ Fuqoha Syari’ah Bi Amrika (perkumpulan ulama di amerika) mengeluarkan fatwa seputar fenomeni ini. Sebab, di benua Eropa dan Amerika banyak terjadi pernikahan seperti ini. Pemerintahan mereka memberikan syarat kepada para pendatang, jika ingin menetap di negeri tersebut, mereka harus menikahi warga lokal.

 

Lantaran hal itu, mereka pun menikah hanya sebatas formalitas saja, demi mendapatkan surat izin menetap(green card). Maka dari itu, para ulama setempat mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan tersebut terlarang. Ini juga pendapat yang dipegang oleh Syaikh Bin Baz rahimahullahu dan dari Lajnah Daimah Arab Saudi.

 

Larangan tersebut memiliki dasar yang sangat kokoh dan kuat, yaitu kembali kepada tujuan asal dari pernikahan. Syariat pernikahan sendiri memiliki tujuan berupa menjalin dan membina rumah tangga, bukan hanya sebatas urusan formalitas di atas kertas saja. Pernikahan ini berbeda dengan nikah siri yang dikenal di tengah masyarakat Indonesia. Adapun nikah siri, maka pernikahan tersebut tetap sah. Karena tetap memperhatikan syarat dan rukun nikah serta tujuan pernikahan tersebut, hanya saja pernikahan ini tidak tercatat secara hukum.

 

Syaikh Sholih Al-Munajjid rahimahullah pernah ditanya,

 

(السُّؤَالُ): "‌هَلْ ‌يَسْمَح ‌بِالزَوَاجِ ‌مِنْ ‌أَمْرِيكِيَّة ‌مَسِيْحِيَّة ‌لِلْحُصُوْلِ ‌عَلَى "البِطَاقَةِ الخَضْرَاء" عَن طَرِيْقِهَا دُوْنَ مُعَاشَرَتهَا أَوْ الانْفِرَادِ بِهَا" (عَلَى الوَرَقِ فَقَطْ).

(الْجَوَابُ) الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد. لَقَد عَرَضْنَا هَذَا السُّؤَالَ عَلَى سَمَاحَةِ الشَيْخِ العَلَّامَةِ عَبْدِ العَزِيْزِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ بَازٍ فَأَجَابَ: لَيْسَ هَذَا مِنْ مَقْصُوْدِ النِّكَاحِ فِي الشَّرِيعَةِ الإِسْلَامِيَّةِ أَنْ يَتَزَوَّجَ بِغَرْضِ الحُصُوْلِ عَلَى حَقِّ الإِقَامَةِ ثُمَّ يُطَلِّقُ وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي عَدَمِ الجَوَازِ. انتهى

وَأَيْضاً فَإِنّ مُجَرَّدَ العَقْدِ عَلَى النَصْرَانِيَّةِ وَرَقِيّاً هُوَ تَحَاوُل عَلَى هَؤُلآءِ الكَفِرَةِ وَهَذَا لَا يَجُوْزُ، إِذ الظُلْمُ لَا يقره الله عَزَّ وَجَلَّ وَيَأْبَاهُ حَتَّى عَلَى الكَافِر، والله أعلم

“Apakah boleh menikahi seorang wanita nasrani berkebangsaan Amerika dengan tujuan untuk mendapatkan “green card” (izin tinggal) melalui pernikahan dengannya, tanpa bermaksud berhubungan atau hidup bersamanya (hanya formalitas di atas kertas saja)?”

Syaikh rahimahullah menjawab, "Kami telah mengajukan pertanyaan ini kepada Syaikh Abdul Azīz bin Abdillāh bin Bāz, maka beliau menjawab: ‘Ini bukanlah termasuk tujuan dari pernikahan dalam syariat Islam. Menurut sepengetahuanku, bahwa hal itu tidak diperbolehkan.’

Demikian pula, sekadar melakukan akad nikah secara administratif (di atas kertas) dengan wanita Nasrani merupakan bentuk tipu daya terhadap orang-orang kafir tersebut, dan hal itu tidak diperbolehkan. Sebab, kezaliman tidak dibenarkan oleh Allah , bahkan terhadap orang kafir sekalipun. Dan Allah-lah Yang Maha Mengetahui."

(Mauqi`ul Islam Su`al Wal Jawab, Muhammad Shalih Al-Munajjid, 6/265)

 

Banyak sekali cara-cara untuk melegalkan suatu hukum tanpa mempertimbangkan syariat Islam. Semoga Allah senantiasa memberi taufik kemada kita semua untuk bisa menjalankan syariat Islam secara kaffah.


Tulisan ini disadur dari serial kajian Fiqih Keluarga berjudul “Pesan-Pesan Pernikahan” yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A. (dosen di Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i / STDIIS, Jember).