

Pernikahan
merupakan ibadah, bukanlah permainan yang dapat dimainkan oleh siapa pun.
Menikah adalah bagian dari sunnah para Nabi dan Rasul. Sungguh sangat
disayangkan, jika ada segelitir orang melangsungkan pernikahan bukan untuk
ibadah. Ia melakukan akad nikah demi mendapatkan keuntungan dunia. Sehingga
mereka tidak perlu melakukan tugasnya sebagai seorang suami maupun seorang
istri. Pernikahan berlangsung hanya sebatas formalitas di depan hukum, hanya
tertera di secarik kertas bahwa ia telah melangsungkan pernikahan. Lantas
bagaimana pandangan Islam terkait fenomena ini?
Majlis
Eropa (perkumpulan para ulama eropa) dan Majma’ Fuqoha Syari’ah Bi Amrika (perkumpulan
ulama di amerika) mengeluarkan fatwa seputar fenomeni ini. Sebab, di benua
Eropa dan Amerika banyak terjadi pernikahan seperti ini. Pemerintahan mereka
memberikan syarat kepada para pendatang, jika ingin menetap di negeri tersebut,
mereka harus menikahi warga lokal.
Lantaran
hal itu, mereka pun menikah hanya sebatas formalitas saja, demi mendapatkan
surat izin menetap(green card). Maka dari itu, para ulama setempat mengeluarkan
fatwa bahwa pernikahan tersebut terlarang. Ini juga pendapat yang dipegang oleh
Syaikh Bin Baz rahimahullahu dan dari Lajnah Daimah Arab Saudi.
Larangan
tersebut memiliki dasar yang sangat kokoh dan kuat, yaitu kembali kepada tujuan
asal dari pernikahan. Syariat pernikahan sendiri memiliki tujuan berupa
menjalin dan membina rumah tangga, bukan hanya sebatas urusan formalitas di
atas kertas saja. Pernikahan ini berbeda dengan nikah siri yang dikenal di
tengah masyarakat Indonesia. Adapun nikah siri, maka pernikahan tersebut tetap
sah. Karena tetap memperhatikan syarat dan rukun nikah serta tujuan pernikahan
tersebut, hanya saja pernikahan ini tidak tercatat secara hukum.
Syaikh
Sholih Al-Munajjid rahimahullah pernah ditanya,
(السُّؤَالُ):
"هَلْ يَسْمَح بِالزَوَاجِ مِنْ أَمْرِيكِيَّة مَسِيْحِيَّة لِلْحُصُوْلِ
عَلَى "البِطَاقَةِ الخَضْرَاء" عَن طَرِيْقِهَا دُوْنَ مُعَاشَرَتهَا
أَوْ الانْفِرَادِ بِهَا" (عَلَى الوَرَقِ فَقَطْ).
(الْجَوَابُ) الحمد لله والصلاة والسلام على
رسول الله وبعد. لَقَد عَرَضْنَا هَذَا السُّؤَالَ عَلَى سَمَاحَةِ الشَيْخِ
العَلَّامَةِ عَبْدِ العَزِيْزِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ بَازٍ فَأَجَابَ: لَيْسَ
هَذَا مِنْ مَقْصُوْدِ النِّكَاحِ فِي الشَّرِيعَةِ الإِسْلَامِيَّةِ أَنْ
يَتَزَوَّجَ بِغَرْضِ الحُصُوْلِ عَلَى حَقِّ الإِقَامَةِ ثُمَّ يُطَلِّقُ
وَالَّذِي يَظْهَرُ لِي عَدَمِ الجَوَازِ. انتهى
وَأَيْضاً فَإِنّ
مُجَرَّدَ العَقْدِ عَلَى النَصْرَانِيَّةِ وَرَقِيّاً هُوَ تَحَاوُل عَلَى
هَؤُلآءِ الكَفِرَةِ وَهَذَا لَا يَجُوْزُ، إِذ الظُلْمُ لَا يقره الله عَزَّ
وَجَلَّ وَيَأْبَاهُ حَتَّى عَلَى الكَافِر، والله أعلم
“Apakah
boleh menikahi seorang wanita nasrani berkebangsaan Amerika dengan tujuan untuk
mendapatkan “green card” (izin tinggal) melalui pernikahan dengannya, tanpa
bermaksud berhubungan atau hidup bersamanya (hanya formalitas di atas kertas
saja)?”
Syaikh
rahimahullah menjawab, "Kami telah mengajukan pertanyaan ini kepada Syaikh
Abdul Azīz bin Abdillāh bin Bāz, maka beliau menjawab: ‘Ini bukanlah termasuk
tujuan dari pernikahan dalam syariat Islam. Menurut sepengetahuanku, bahwa hal
itu tidak diperbolehkan.’
Demikian
pula, sekadar melakukan akad nikah secara administratif (di atas kertas) dengan
wanita Nasrani merupakan bentuk tipu daya terhadap orang-orang kafir tersebut,
dan hal itu tidak diperbolehkan. Sebab, kezaliman tidak dibenarkan oleh Allah ﷻ,
bahkan terhadap orang kafir sekalipun. Dan Allah-lah Yang Maha
Mengetahui."
(Mauqi`ul
Islam Su`al Wal Jawab, Muhammad Shalih Al-Munajjid, 6/265)
Banyak sekali cara-cara untuk melegalkan suatu hukum tanpa mempertimbangkan syariat Islam. Semoga Allah senantiasa memberi taufik kemada kita semua untuk bisa menjalankan syariat Islam secara kaffah.
Tulisan
ini disadur dari serial kajian Fiqih Keluarga berjudul “Pesan-Pesan
Pernikahan” yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, M.A.
(dosen di Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi'i / STDIIS, Jember).
Youtube Terbaru





Artikel Terbaru




